Takutnya ibu kandungnya bakal dibunuh oleh ayah tiri, remaja putri berinisial AA yang masih berusia 14 tahun rela ditiduri oleh ayah tiri selama hampir 3 tahun.
Dari pengakuan AA pada pihak Polsek Teluk Bintan korban merasa tidak tahan lagi perlakuan ayah tirinya berinisial Sh itu hingga terpaksa melaporkan pada sang ibu.
“Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu menyetubuhi putri tirinya berkali-kali sejak tahun 2019 silam. Kejadian ini baru terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar kelas 7 disalah satu SMP itu menceritakan aksi bapak tirinya kepada sang ibu,”ujar Kapolsek Teluk Bintan, Iptu Rugianto, Senin (22/2)
Ia menjelaskan, ibu korban baru mengetahui peristiwa tak mengenakkan yang menimpa putrinya setelah putrinya menceritakan semua kejadian yang dialaminya selama ini.
Korban kata Rugianto, mengisahkan jika bapak tirinya kerap menyetubuhinya ketika ibunya berada diluar rumah.
"Jadi korban bercerita jika ayah tirinya itu pernah menyetubuhinya berkali-kali sejak tahun 2019. Terakhir itu sekitar Oktober 2020" ungkapnya menceritakan pengakuan ibu korban.
Kelakuan bejat tersangka yang kini sudah mendekam dibalik jeruji besi itu dilakukan saat ibu korban berada diluar rumah. "Ya sering dilakukan didalam kamarnya," timpalnya.
Lantaran kelakuan bejatnya, kini Sh harus merasakan dinginnya tidur di ubin penjara. Polisi menyoal tersangka dengan tuduhan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (Ndn)