Seorang remaja terpaksa dimasukan kedalam penjara karena kejujuran meskipun 2 minggu kemudian ia dilepas setelas proses hukum diversi.
Berikut kronologis si remaja inisial S sampai masuk penjara.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), Ipda Muhamad Fajri Frimansyah mengatakan dua orang pelaku pencurian kendaraan bemotor (ranmor) 15 Oktober lalu dilepas.
Hal ini dilakukan kata Fajri karena pelaku inisial RA dan S masih dibawah umur dan keluarga korban juga bersedia proses hukum diversi.
“Pihak keluarga tersangka dan korban serta Bapas, KKPAD, Peksos Tanjung dan Peksos Bintan sepakat agar (pelaku) direhap di Pekan Baru selama 6 bulan. Disana mereka akan dibina dan diberikan bekal ketrampilan. Nanti setelah kemabli kekeluarga, akan diberikan alat untuk bekerja sesuai dengan keahliannya,” kata Fajri, Kamis (18/10).
Dijelaskan Fahjri, pengungkan kedua pelaku ranmor yang merupakan remaja putus sekolah ini sekitar bulan September lalu di Pinang. Saat itu, kedua remaja itu diamankan oleh anggota Polsek Bintim.
“Penyelidikan awal, S tidak terbukti melakukan tindak pencurian dan saat itu kami lepas. Namun setelah kami press lagi, S mengatakan ‘ia tidak mencuri motor di Tanjungpinang, tapi di Bintan ia’,” jelasnya.
Setelah mendapat pengakuan dari S, anggota polsek Bintin langsung mendatangi rumah korban R. “Korban mengaku kehilangan motor, tapi tidak dilapor karena mereka takut motor dibawa oleh sanak saudara,” bebernya.
Mendapat informasi dari korban motor miliknya hilang, anggota reskrim Bintim langsung meminta korban membuat Laporan Polisi (LP). Atas LP yang dibuat korban tadi, tersangka S langsung diamakan.
“Penjara adalah tujuan akhir, karena penjara bukan tempat yang baik buat anak. Tempat mereka adalah rehabilitas. Tapi hukum diversi ini hanya sekali seumur hidup,” sebutnya.
Jika keduanya kedepan masih kedapatan melakukan tindak pidan lain, maka keduanya tidak bisa lagi menempuh upaya hukum restorasi justice dalam bentuk diversi. (Ndn).