Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 4600,69 gram. Pengungkapan ini dari sembilan kasus selama Juli 2018.
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto yang didampingi perwakilan intansi terkait dalam ekpos mengatakan, semuanya merupakan hasil pengungkapan kasus sebanyak 9 laporan polisi selama Juli.
“Total barang bukti 4600,69 gram sabu. Ini hasil tangkapan dari tempat yang berbeda-beda,” katanya, Selasa (14/8/2018).
Disampaikanya, dari total barang bukti dan hasil pengungkapan, terdapat 16 tersangka yang berhasil diamankan.
Kombes Pol K.Yani memaparkan pengungkapan awal dilakukan pada (15/7.2018) lalu di terminal keberangkatan Hang Nadim Batam dengan mengamankan dua orang tersangka inisla IZ dan AM.
“IZ dan AM ini diamankan setelah kedepatan menyimpan sabu yang dikemas didalam 11 kapsul yang disimpan ke dalam anus. Mereka ini akan bertolak dengan tujuan ke Lombok NTB,” paparnya.
Selanjutnya pengungkap kedua di hari yang sama berhasil mengamankan dua orang tersangka Inisial SU dan BL di lokasi yang sama. Namun modus yang digunakan tersangka dengan membungkus pelastik bening sebanyak 4 bungkus dan menyimpan di dalam sepatu.
“Nantinya tujuan kedua tersangka ini akan membawa sabu ke tujuan Surabaya dan Jawa Timur,” tambahnya.
Disampaikanya, untuk pengungkapan ketiga juga masih pada tanggal yang sama dan lokasi yang sama dengan tersangka berinisial SW.
“Tersangka ini menyimpan sabu yang dikemas dalam plastik bening kedalam sebuah tas. Dan akan dibawa dengan tujuan Palembang. Jadi dalam satu hari ada tiga pengungkapan narkoba,” terangnya.
Pengungkapan selanjutnya, pada 18 dan 22 Juli ada dua kasus Kemudian 25 Juli sebanyak tiga kali pengungkapan di tempat yang berbeda-beda.
“Untuk 18 Juli di restoran JCO BCS Mal dengan mengamankan satu orang tersangka inisial RF. Dari tangan tersangka diamankan sabu dikemas dalam 20 bentuk kapsul,” ujarnya.
“Tanggal 22 Juli ada dua pengungkapan, lokasi pertama di Kampung Melayu Bukit Jodoh, ada dua tersangka kita amankan inisial AG dan MA dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik bening yang disimpan dalam kotak parfum dan bungkusan roti. Lokasi satunya lagi di Parkiran pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan dengan mengamankan satu orang tersangka bersama insial AS,” tambahnya.
Kombes Pol K. Yani, menerangkan pada 25 Juli ada tiga pengungkapan yang dilakukan dengan lokasi diantaranya Bandara Hang Nadim Batam, Lobi Hotel Artha Balai Karimun, dan depan pintu keberangkatan bandara Tanjungpinang.
“Tiga orang tersangka insiial Z, MT, AM ditangkap dilokasi bandara Hang Nadim Batam. Dua orang tersangka di tangkap di
lobi Hotel Artha Tanjungbalai Karimun, dan tiga orang tersangka AS, IA, serta AI di depan pintu keberangkatan bandara Tanjungpinang,” terangnya.
Dari 16 tersangka tersebut atas perbuatannya dijerat pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya. (*)