Sama-sama Ancam Jokowi, HS dan RC Diberlakukan Beda. Ini Penjelasan Polisi



CENTRALBATAM.CO.ID, Jakarta –Beberapa waktu lalu natizen sempat dihebohkan video ancaman yang ditunjukan untuk Presiden Jokowi dengan tersangka RJ (16).

Kemudian, pada acara demo people power depan Bawaslu RI muncul lagi seorang pria berinisial HS (27) mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Selain sebagian natizent yang tentunya pro BPN menyangkan kasus HS ini dilanjut. Pasalnya, RJ yang dulu pernah mengancam Jokowi malah di lepas.

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya memberikan batahan RJ tidak ditahan.

“RJ tidak benar kalau dilepaskan. Kasusnya tetap diproses dan sudah di p21 serta dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKBP Jerry kepada dikutip dari detik com (14/5/2019).

Jerry juga menjelaskan perbedaan antara HS (27) dan RJ (16) yaitu selain faktor usia dan tempat pengancaman itu dilakukan.

“Kalau anak itu proses selama 20 hari dan tidak boleh di selkan beda dengan tahanan dewasa. Anak akan tetap dititipkan di Panti social. Penahananya di situ bukan di sel,” jelasnya.

“Jadi penanganan anak dibawah umur mau kejahatan apa pun harus diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan itu diatur dalam diversi. Itu undang-undang perlindungan anak. Jadi tidak bisa dipukul rata antara dewasa dan anak-anak,” jelaskan lagi.

Selain itu HS dan RJ sama-sama melakukan perbuatan yang sama yakni sama-sama mengancam kepala Negara. Tetapi ada beberapa hal sehingga pengenaan pajak terhadap RJ berbeda yaitu bukan pada saat people power.

“Nah Hermawan atau HS didugakan pasal makar karena pengancaman nya dilakukan pada saat dia mengikuti demo di depan Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat pada Jumat (10/5)lalu. Dan menurut polisi demo itu adalah untuk makar,” pungkasnya. (*)

Jonny Richards

Templateify is a site where you find unique and professional blogger templates, Improve your blog now for free.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Terkini