CENTRALBATAM.CO.ID,
Jakarta –Beberapa waktu lalu natizen sempat dihebohkan video
ancaman yang ditunjukan untuk Presiden Jokowi dengan tersangka RJ (16).
Kemudian, pada acara demo people power depan Bawaslu
RI muncul lagi seorang pria berinisial HS (27) mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Selain sebagian natizent yang tentunya pro BPN
menyangkan kasus HS ini dilanjut. Pasalnya, RJ yang dulu pernah mengancam
Jokowi malah di lepas.
Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya memberikan batahan
RJ tidak ditahan.
“RJ tidak benar kalau dilepaskan. Kasusnya tetap diproses
dan sudah di p21 serta dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKBP Jerry kepada
dikutip dari detik com (14/5/2019).
Jerry juga menjelaskan perbedaan antara HS (27) dan
RJ (16) yaitu selain faktor usia dan tempat pengancaman itu dilakukan.
“Kalau anak itu proses selama 20 hari dan tidak
boleh di selkan beda dengan tahanan dewasa. Anak akan tetap dititipkan di Panti
social. Penahananya di situ bukan di sel,” jelasnya.
“Jadi penanganan anak dibawah umur mau kejahatan apa
pun harus diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan itu
diatur dalam diversi. Itu undang-undang perlindungan anak. Jadi tidak bisa
dipukul rata antara dewasa dan anak-anak,” jelaskan lagi.
Selain itu HS dan RJ sama-sama melakukan perbuatan
yang sama yakni sama-sama mengancam kepala Negara. Tetapi ada beberapa hal
sehingga pengenaan pajak terhadap RJ berbeda yaitu bukan pada saat people power.
“Nah Hermawan atau HS didugakan pasal makar karena
pengancaman nya dilakukan pada saat dia mengikuti demo di depan Bawaslu Jalan
MH Thamrin Jakarta Pusat pada Jumat (10/5)lalu. Dan menurut polisi demo itu
adalah untuk makar,” pungkasnya. (*)