Bro & Sis, Pernikahan adalah satu kata yang semua orang di
seluruh belahan dunia sepakat itu adalah hal yang “sakral”. Bahkan Tuhan di
kitab agama manapun, menempatkan hukum tentang pernikahan dalam posisi yang
utama. Berikut adalah pengertian “Pernikahan” menurut beberapa agama yang
kebetulan di anut oleh masyarakat Indonesia.
Di dalam Agama Islam pernikahan adalah salah satu
bentuk ibadah yang paling utama yang dasar hukum, syarat dan rukunnya merunut
pada Al Qur’an dan Hadist. Islam memiliki hukum pernikahan yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi umat Islam sendiri. Yaitu wajib, sunnah, makruh,
mubah dan haram. Sedangkan di dalam proses menjalani pernikahan juga telah
diatur sedemikian rupa sehingga umat Islam memiliki pedoman dalam menjalankan
ibadah pernikahan.
Beda lagi di dalam Agama Kristen dan Katolik, hukum pernikahan adalah wajib karena pernikahan adalah bentuk penobatan Tuhan kepada pasangan tersebut untuk bisa merepresentasikan akan sifat-siat Allah sehingga anak keturunan mereka bisa melihat kebaikan-kebaikan Allah dalam diri kedua ortunya. karena begitu sakralnya pernikahan, bahkan di Alkitab pasangan suami istri diumpamakan satu tubuh. Barang siapa yang mau menceraikan pasangannya berarti mau membuang anggota tubuhnya. Dihadapan Tuhan, orang yang menceraikan pasangannya itu cacat atau bahkan mati. Karena itu ada beberapa aliran Kristen yang tidak mengizinkan perceraian.
Sedangkan dalam pandangan Agama Buddha, pernikahan adalah suatu pilihan dan bukan kewajiban. Hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja. Masalah terpenting di sini adalah kualitas kehidupannya. Apabila seseorang berniat berumah tangga, maka hendaknya ia konsekuen dan setia dengan pilihannya, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Orang yang demikian ini sesungguhnya adalah seperti seorang pertapa tetapi hidup dalam rumah tangga.
Lain halnya dalam Agama Hindu, Pernikahan dalam agama Hindu adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk
keluarga bahagia dan kekal yang diakui oleh hukum Negara, Agama dan Adat. Dalam
agama Hindu pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral dan tidak boleh
main-main.
Jadi Bro & Sis, Dari
semua penjabaran diatas, maka bisa disimpulkan bahwa pernikahan itu haruslah
dilakukan dengan tekat, kemauan, kesadaran dan tanggungjawab penuh untuk tujuan
yang suci dan mulia yang sesuai dengan kehendak Tuhan. Karena itu biasanya
sebelum masuk ke dalam pernikahan setiap pasangan akan menjajaki satu sama
lain, berusaha saling mengenal dan menggali sebanyak-banyaknya hal-hal yang
berhubungan dengan pasangannya. Dari sifat, kebiasaan, keluarga, keturunan,
pekerjaan, teman-temannya, hobi, adat istiadat, dan yang paling penting yang
selalu menjadi isu primordial, suku, bangsa, agama dan ras.
Dan
biasanya calon pasangan menikah akan melalu proses tersebut dalam satu ikatan
yang tidak resmi yang biasa disebut pacaran, taaruf atau yang hampir resmi
adalah pertunangan. Baru setelah melalui proses-proses tersebut barulah calon
pasangan menikah dapat mengambil keputusan apakah akan lanjut ke pernikahan
atau tidak.
Ditulis Oleh : Musringah.
Ditulis Oleh : Musringah.